SAMPIT – Setelah adanya mediasi hingga tahap ke 2 terkait pencemaran lingkungan yang diduga dari limbah CPO PT KMB di Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akhirnya kesepakatan antara kedua belah pihak, baik masyarakat dan perusahaan menyepakati adanya ganti rugi perusahaan, akibat kelalaian dalam mengelola limbah hingga mencemari lingkungan masyarakat.
Menurut informasi dari Camat Telaga Antang, Siyono, mengatakan masyarakat desa Rantau Tampang yang dirugikan, dan perwakilan perusahaan PT KMB sepakat melakukan mediasi tahap ketiga.
“Kali ini membahas pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, yang rencananya diadakan di kantor Kecamatan Telaga Antang pada 6 Maret ini,” ujranya kepada Berita Sampit, Kamis (2/3).
Maka dari itu, pihaknya berharap agar permasalahan tersebut segera dapat teratasi, dan tida ada keributan lagi dikemudian hari. (fzl/Beritasampit.co.id)