PALANGKA RAYA – Adanya Provinsi lain yang melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2006 tanggal16 Maret 2006 tentang Pelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah. Mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kalimantan Tengah agar pemerintah provinsi Kalteng mengasuransikan aset daerahnya.
“Kalau memang daerah lain ada yang melakukan hal tersebut ( menjalankan instruksi Mendagri) kenapa Kalteng tidak melakukan hal yang sama,”ungkap Anggota Komisi A DPRD Kalteng, Nataliasi, jum’at (3/3/2017).
Menurut, anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, harus mempelajari terlebih dahulu aturan terkait mengasuransikan Aset daerah yang bernilai besar serta memiliki resiko dapat merugikan daerah.
“Kita pelajari dulu aturan terkait, bagaimana pengasuransian aset-aset daerah tersebut, sebagai bentuk proteksi terhadap aset daerah yang dianggarkan dengan dana besar jika terjadi bencana, hilang atau kebakaran. Dalam pelaksanaan proteksi tersebut, pihak mana yang bisa bekerja sama sebagai pihak asuransi dan aturan atau ketentuan mana nanti yang kita pakai, apakah didasarkan pada sebuah Pergub,”ucapnya. (nt/beritasampit.co.id)