Mau Tau Biaya Tilang Apabila Langgar Peraturan Lalu Lintas? Berikut Ulasanya.

    PALANGKA RAYA-Operasi Simpatik telabang yang dilaksanakan serentak diseluruh indonesia sudah berlangsung sejak 1 s/d 21 Maret 2017. Untuk masyarakat wilayah Provinsi Kalimantan Tengah berikut Informasi baru dari Mabes Polri yanf harus dipublikasikan & mugkin bermanfaat.

    1) Tidak ada STNK Rp. 500.000
    2) Tidik bawa SIM Rp. 250.000
    3) Tidak pakai Helm Rp. 250.000
    4) Tidak Pakai Helm Rp. 250.000
    5) Mobil tidak pakai Set-Belt Rp. 250,000
    6) Melanggar lampu Merah :
    – Mobil Rp. 250.000
    – Motor Rp. 100.000
    7) Tidam pasang segitiga pengaman saat mogok Rp. 500,000
    8) Pintu terbuka saat jalan Rp. 250,000
    9) Perlengkapan mobil kurang lengkap Rp. 250,000
    10) Melanggar TNBK Rp. 500,000
    11) Gunakan HP saat berkendara Rp. 750.000
    12) Tdk miliki Spion, Klakson
    – Motor Rp. 250.000
    – Mobil Rp. 250.000
    13) Melanggar rambu lalu lintas Rp. 500.00

    sumber: https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php
    (dsz)