PANGKALAN BUN–Purwanto,ST,SE Manajer PT.(Persero) PLN Rayon Pangkalan Bun, mengatakan masalah wanprestasi PT. Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) di Kumai Kabupaten Kobar, yang dianggap telah melakukan wanprestasi atau tidak bisa melaksanakan perjanjian jual-beli listrik dengan PLN. Akibatnya, PLN kerap mengalami defisit daya, sehingga sering terjadi pemadaman, itu urusan PLN Pusat.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa atas wanprestasi PT.EEI. Karena kami yang di daerah tidak punya wewenang apa-apa”, Jawab Purwanto saat dikonfirmasi beritasampit.co.id melalui telphone selulernya Jumat 3/3/2017.
Menurut Purwanto, soal kontrak jual-beli listrik terjadi antara PLN Pusat dan EEI. “Menurut info yang kami dapatkan, PT EEI setiap bulan memang harus membayar denda atau penalti ke PLN Pusat, bahkan, saat ini chain grade di mesin PLTU milik EEI itu mengalami kerusakan dan sama sekali tidak bisa memberikan suplai listrik”, ujarnya.
Ditambahkan Purwanto, untuk mengantisifasi tidak adanya energy listrik dari PT.EEI, pihaknya terus mendesak manajemen agar bisa secepatnya merelokasi 10 unit mesin diesel berkekuatan 5 megawatt yang disewa dari PT Kaltimex.
”Saat ini, lagi proses commissioning test belum direlokasi, karena mesin tersebut masih berada di PLTD Kahayan Palangka Raya”, jawab Purwanto, ditelephon selulernya kepada beritasampit.co.id
(Man).