SAMPIT-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran memberikan perhatian terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah CPO dari perusahaan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) di Desa Rantau Tampang Kecamatan Telaga Antang. Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Gerakan Anak Borneo (GAB) dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) langsung mengambil sikap melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup
Ketua LSM GAB, Zulkifli mengungkapkan kejadian yang merugikan masyarakat tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dan kini terulang lagi.
“Kasus pencemaran lingkungan oleh PT. KMB pernah terjadi 2013 lalu kini kembali terulang pada tahun ini,”ujarnya, Jumat (3/3/17).
Dia menduga, pada kejadian yang sekarang terjadi sepertinya ada unsur kesenghajaan pihak perusahaan demgan mengalirkan limbah ke aliran sungai Mentaya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim).
“Akibatnya air sungai menjadi tercemar dan membuat banyak ikan mati,” katanya.
Dalam kasus ini, Zulkifli menginginkan adanya ketegasan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada PT KMB yang dinilai sudah melanggar aturan.
“PT. KMB harus mendapatkan sanksi yang berat yakni pencabutan izin perusahaan,”ucapnya.
Dalam kejadian yang kedua ini, pihaknya menilai sudah diambang batas dan perusahaan merugikan masyarakat dan daerah.
“Dengan dasar ini kami melaporkan kejadian ini secara resmi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegasnya.
(Fzl/Beritasampit.co.id)