KASONGAN – Polres Katingan menanggapi serta klarifikasi soal postingan curhat yang beredar luas di media sosial (medsos) Facebook, dengan akun Arsy Paramita atau Desy Paramita Sari, terkait dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh suaminya seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Katingan, sabtu (04/03/2017).
Kapolres Katingan, AKBP Tato P. Suyono, melalui Kasubag Humas Polres Katingan, IPTU Asep M. Sidik, mengatakan bahwa Polres Katingan telah melakukan upaya dalam penanganan atau penyelesaiannya melalui proses mediasi atau dikenal dengan restorasi justice. Karena postingan tersebut terlanjut beredar luas dan menimbulkan berbagai argumen di masyarakat.
“Ini sebenarnya kasus sudah memasuki tahap II, sebelumnya Polres Katingan telah memfasilitasi dengan melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak sebanyak tiga kali dengan menghadirkan masing-masing keluarga,” jelas Asep.
Dalam kasus tersebut, Asep menjelaskan, awalnya polisi mendapat laporan dari saudari DP mengenai KDRT, jumat (14/10/2016) lalu yang dilakukan oleh Brigadir AH personel Polres Katingan.
Kemudian, seksi Propam menerima pengaduan, sabtu (15/10/2016) dan melakukan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin oleh Brigadir AH.
Proses penyidikannya baik kasus KDRT maupun Penganiayaan sudah sesuai dengan aturan dan sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Katingan. Meski sebelumnya sudah melalui mediasi sebanyak tiga kali dan mengalami jalan buntu selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita harapkan kepada masyarakat jangan langsung membuat asumsi yang negatif. Tapi, yang jelas Kepolisian berupaya untuk bisa maksimal melaksanakan tugas secara profesional,” kata Asep.
Dalam Postingannya di akun Facebook, Arsy Paramita yang mendapat banyak tanggapan tersebut, terlihat kasus yang menimpanya melalui proses panjang, dan Kepolisian terkesan tidak menanggapi atas kasus KDRT tersebut.
Padahal, Menurut Asep, Kepolisian dalam hal ini Polres Katingan sudah melakukan prosedur yang benar. Mulai dengan menerima pengaduan atau laporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), kemudian diarahkan ke Seksi Provesi dan Pengamanan (Propam), lalu dibuatkan Laporan Polisi yang dilanjutkan dengan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Katingan.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu proses persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Senin (6/03/2017) mendatang.
Sebelumnya Arsy Paramita mencurahkan isi hatinya karena kebingungan menghadapi kasus yang menimpa dirinya dalam sebuah tulisan di media sosial untuk mendapat keadilan tentang dirinya dan ibu kandungnya. Postingan itu banyak mendapat perhatian masyarakat hingga Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail rencananya akan bertemu dengan Arsy.
Akankah Arsy mendapatkan keadilan seperti yang di inginkannya? Kita tunggu saja hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.(kwt/beritasampit.co.id)