PANGKALAN BUN – Sebanyak tiga jenis satwa yang dilindungi telah tiba di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seleksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Ketiga binatang itu, yakni seekor buaya sepanjang 3 meter berumur sekitar 10 tahun dari Desa Lempuyang, Kabupaten Kotim, satu ekor burung elang bontok besar dan juga seekor anak kucing hutan dari Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.
Menurut Kepala Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Agung Widodo, kini kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa yang dilindungi semakin tinggi.
”Saya berharap kepada masyarakat jangan takut, dan jangan segan-segan kalau menemukan satwa yang dilindungi. Segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, terutama kepada petugas BKSDA,” ujarnya, sabtu (4/3/2017).
Sementara, terkait kronologis penangkapan seperti buaya, kata dia, saat itu seorang nelayan mau narik jaring, dan ternyata jaringnya terlilit oleh buaya. “Kemudian beramai-ramai warga Desa Lempuyang menarik buayanya ke darat. Setelah itu, petugas BKSDA mendapat laporan dan langsung dikirim ke Pangkalan Bun, kemudian hewan ini dikembalikan lagi ke sungai di Suaka Margasatwa Lamandau,” terang Agung.
Begitu juga dengan burung elang, juta sudah dilepas liarkan ke habitatnya. “Untuk anak kucing hutan, karena masih kecil, sementara dipelihara dulu di sini,” ujarnya.
Agung mengimbau, agar masyarakat mematuhi aturan agar tidak melakukan perburuan, menangkap maupun menjual maupun membeli satwa liar yang dilindungi, apa lagi diselundupkan, pasti dikenakan sanksi berat.
“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelakunya bisa dikenakan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta,” tegas Agung Widodo. (.an/beritasampit.co.id)