SAMPIT-Kepolisian Sektor (Sektor) Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung bertindak cepat menbekuk para pelaku pencurian, Sabtu (4/3). Kejadian pencurian terjadi Jumat (3/3).
Pelaku yang diamankan yaitu berinisial MFN (15) warga Jalan Gatot Subroto Sampit dan IW (18) warga Jalan Cristophel Mihing Sampit.
Korban tindak pencurian adalah Sopian Wahadi (35) Warga Jalan Bukit Raya 1 Kelurahan Baamang Barat, Sampit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Berita Sampit, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah, kemudian dengan mengunakan sebuah obeng merusak dan mencongkel lemari kaca etalase lalu mengambil barang milik korban berupa uang sebesar Rp 270 ribu.
Sementara penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan dan pihak kepolisian selain mencek lokasi tempat kejadian juga mengamankan pelaku dan barang bukti.
Untuk mendukung pemeriksaan, pihak kepolisian juga meminta keterangan dua orang warga lain ikut menjadi saksi dalam kasus ini yaitu Marwan dan Hendra Hendroanto.
(bro/berita sampit)