ASN Dilatih Jadi Wartawan Apa Manfaatnya ? Ini Dia Jawabannya

    SAMPIT – Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

    Dari dasar tersebut tentu saja menjadi acuan dalam memberikan informasi yang baik dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih jaman moderen sekarang ini Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dituntut untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat, contohnya menjadi wartawan (jurnalis).

    Melalui kegiatan Pelatihan Berita Rilis & Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ASN dilatih menjadi wartawan agar informasi yang disampaikan di SKPD masing-masing dapat berimbang. Bekerjasama dengan Pemkab Kotim, LKBN Antara News menggagas acara tersebut. Kegiatan ini disambut antusias oleh ratusan peserta perwakikan SKPD se Kalimantan Tengah yang digelar di lantai dua Setda Kotim, Senin (6/3/2017).

    Satriadi, selaku Ketua Komunikasi Informasi dalam kesempatan itu menyampaikan ada beberapa pasal yang menyangkut tentang dunia Jurnalisme yaitu Pasal 28F, amandemen ke 2 UUD 1945, Pasal 14 UU No.39/1999 tentang HAM, UUD  No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik dan Perda No.5/2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah (Perda PIP) dan menyampaikan ketentuan pidana.

    “UU KIP dan Perda PIP merupakan pondasi dalam membangun tatakelola pemerintahan yang baik, tujuan nya menciptakan pemerintah yang transparan, terbuka dan parsitipatif yang melibatkan warga dalam seluruh proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kebijakan penyelenggaraan negara,” tegas pemuda kelahiran Kuala Kuayan Kotim itu.

    Ditempat yang sama Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Sugian Noor,  menyampaikan bahwa metode Komunikasi publik sekarang sudah tidak dilaksanakan dengan secara manual. Namun katanya sudah bergerak secara modern. Informasi yang benar tentunya tidak akan menjadi masalah. Sementara dalam acara tersebut terdapat diskusi dari narasumber dan kepada seluruh peserta.

    Peserta juga diminta beberapa menit untuk membuat berita rilis guna melatih untuk bisa menjadi jurnalis. Adapun narasumber dari Antara News Dr. H. Mummad Yusuf, M. Ap dan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah Satriyadi. Mereka saling memberikan materi kepada peserta, diakhir acara juga pemberian cindera mata. (jmy/beritasampit.co.id)