PALANGKA RAYA – Diduga lantaran sakit hati karena pernah dijambak rambutnya pada saat di grebek oleh LL (14) dan Ibunya Margaretha (32), Jumiyati dengan sengaja menyebarkan dan mendistribusikan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan memalui media sosial Yoube dan Facebook.
LL (14) merupakan anak dari Arif yang berselingkuh dengan Jumiyati dan pernah digerebek saat mereka berduaan disebuah barak di Kota Palangka Raya.
Kasus ini dilaporkan oleh Margaretha Ibu dari Korban LL (14) yang mendapat kabar dari Yeni sehubungan dengan adanya posting Video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan pada akun Facebook Margaretha Tita dimana pada video tersebut adalah anak dari Margaretha
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan karena video tersebut diunggah menggunakan akun facebook Margaretha Tita seolah-olah akun teIsebut milik pelapor, video yang diunggah tersebut di dalamnya adalah anak pelapor dan mengadukan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polda Kalteng,” ungkap Kasubdit 2 Ekonomi Khusus Dirreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Budhi Rochmat, Selasa (7/3/2017).
Arif, yang juga diamankan oleh petugas mengatakan dironya tidak melakukan hal tersebut dan dirinya hanya mengambil laptop milik LL diserahkan kepada Jumiyati untuk dijual dan tidak tahu jika ada video tersebut.
Sedangkan Jumiyati lah yang salah, telah dengan sengaja menyebarkan dan mendistribusikan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan memalui media sosial Yoube dan Facebook.
“Saya yang salah karna saya sakit hati karena sebelumnya pernah dijambak rambutnya sampai mau mati. Sehingga saya mengupload ke Youtub dan Facebook,” akunya.
“Sebelumnya Jumiyati telah mengupload video yang ada di laptop LL ke Youtube dan berselang dua hari mkemudian di hapus lalu dia Upload lagi ke Facebook namun pernah di hapus tetapi diupload kembali ke Facebook tersebut,” tambahnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengam ancaman 6 tahun penjara. (nt/beritasampit.co.id)