SAMPIT – Masih ingatkah kejadian PT. Hati Prima Agro (HPA), Tbk Vs Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia (RI) yang di menangkan Menhut RI oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K / TUN / 2013.
Dari data yang didapat oleh wartawan berita sampit, Perkebunan PT HPA sekarang dikelola oleh PT Langgeng Makmur Sejahtera
Sebuah keanehan terjadi lahan yang sebelumnya seluas 5.369,80 (Lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan, delapan puluh per seratus) hektar, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit PT HPA yang terletak di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sekarang dikelola Oleh PT Langgeng Makmur Sejahtera hanya 4.810 (empat ribu delapan ratus Sepuluh) Hektar saja.
“Kalo tidak salah kurang lebih 4.810 Hektar,” kata Wim R.K Benung, S.sos, MM, Kabag Administrasi Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Kotim, saat ditemui oleh beritasampit di ruang kerjanya, Rabu,(8/3/2017)
Saat berita sampit ingin melihat berkas berapa hektar jumlah tanah tersebut Wim menjawab cukup untuk memberi keterangan saja.
Hingga berita ini diterbitkan jumlah kepastian luasan lahan tersebut belum ada kepastiannya.
(bnr/beritasampit.co.id)