SAMPIT-Setelah adanya kesepakatan pembayaran ganti rugi kepada belasan masyarakat di Desa Rantau Tampang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin 6 Maret lalu terkait adanya pencemaran lingkungan limbah CPO perusahaan kelapa sawit PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB).
Ternyata belum menuntaskan permasalahan tersebut karena dampak yang ditimbulkan sungguh sangat merugikan dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Lewat akun Facebooknya, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menginginkan hukum tetap berlanjut untuk kasus pencemaran PT.KMB tersebut.
“Tetap berlanjut keranah hukum, hukum dan denda terhadap kerusakan lingkungan”. ujar Sugianto saat mengomentari halaman Facebook Berita Sampit yang dibagikan akun Ahmad Yani, Rabu 8/3/2017.
Sedangkan Ahmad Yani selaku tokoh masyarakat di Kotim menginginkan kasus ini tidak selesa sampai disitu saja dan menginginkan adanya sanksi buat perusahaan.
“Jelas ja bila ku pahami bahasa yang diposting diatas PT. KMB Siap Ganti Rugi korban limbah CPO berati orang yang terkena dampak limbah itu yang dapat ganti Rugi, namu seharausnya bukan orang yang terkena dampak limbah itu saja yg dapat ganti rugi sehingga dapat di katakan kasusnya selesai“ ujar Dia.
Sebab tambah Yani, “banyak aspek pelanggaran pada kasus tersebut, dan harus di berikan sanksi kepada PT.KMB kerna lalai dalam mentaati aturan yang berdampak pada pencemaran lingkungan” pungkasnya.
(Fzl)