SAMPIT- Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihak Badan Legislasi (Baleg) pada Kamis (9/3/2017) antara DPRD Kotim dan pihak Pemerintah Kabupaten terkait Peraturan Daerah tahun 2016 yang berkaitan dengan syarat Calon Kepala desa khususnya yang terdaftar dalam DPT akan di lakukan penyesuaian atau perubahan.
Hal ini menyusul setelah ditetapkannya keputusan MK No.128/PUU-XIII/ tahun 2015 lalu yang dinilai berimbas pada berubahnya syarat pencalonan Kades (Kepala Desa) yang sebelumnya wajib terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi tersebut segala persyaratan sebagai calon harus di hapus.
Bahkan pihak Badan Legislasi sudah menetapkan dan memerintahkan kepada kepada Panpilkades untuk tidak melanjutkan tahapan atau persyaratan berikutnya terhitung sejak tanggal 10 Maret 2017 sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan SK Panpilkab No.140/2/Panpilkades tahun 2017 ini.
Dalam putusan RDP tersebut diketahui ada sebanyak empat poin, dimana poin pertama dan kedua diatas merupakan poin inti dari putusan RDP itu sendiri. Putusan ini dibuat lantaran Perda tentang syarat Calon Kepala Desa oleh pihak DPRD hadir dan disahkan oleh Gubernur Kalteng setelah Keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Dengan adanya hal ini beberapa calon Kepala Desa yang sudah mendaftarkan diri sebelumnya dibuat resah. Bahkan mereka mempertanyakan kinerja pihak legislatif yang dianggap produk gagal tersebut.
“Ini jelas-jelas sudah sangat merugikan semuanya, khususnya desa yang akan melaksanakan pilkades. Selalu ditunda tunda, hanya karena kurang jeli dan teliti dalam memproduksi perda,” kata salah satu calon Kepala Desa Palangan dibincangi beritasampit.co.id, Kamis Malam (9/3)
Bahkan Calon Kades yang enggan namanya di sebut ini sangat menyayangkan hal ini. Menurutnya dalam hal ini masyarakat akan dirugikan mengingat sampai saat ini belum ada pemimpin yang sah.
“Akhirnya masyarakat juga yang rugi, kita bayangkan saja secara otomatis kan berdampak dengan penyelenggaraan pembangunan desa,mereka membuat peraturan apa tidak melalui analisis,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, salah satu Calon Kades Pelantaran juga turut menyayangkan akan hal ini. Menurutnya dengan adanya kesalahan teknis di induk,akan berdampak bagi seluruh desa yang melaksanakan Pilkades tersebut.
“Mereka itukan pembuat peraturan, sebelum membuat peraturan kan belajar dulu melalui kunjungan kerja, sudah jelas ada programnya, baru bisa membuat peraturan itu sendiri, tapi kenapa kok perda dibuat 2016, sedangkan putusan MK 2015 ini jelas produk gagal,” ungkap salah satu Calon Kepala Desa Pelantaran ini kemarin.
(drm/berita sampit.co.id)