​Tim Saber Pungli Bersosialisasi  di Kecamatan MHS

    SAMPIT -Dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Satuan Tugas ( Satgas) dari tim Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan penjelasan pemahaman tentang pungli yang berlangsung di Aula lantai ll kantor kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kamis 9 maret 2017.
    Kegiatan sosialisasi itu sangat menarik bagi mereka para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Kontrak, Pegawai honor, dan Aparatur Pemerintahan Desa dan pengurus Pasar.

     Acara dimulai dari pukul 08.00 – pukul 13.00 WIB, banyak pengetahuan yang mereka dapatkan dari sosialisasi itu, terkait pembuatan SKT, pengunaan dana desa, penggunaan Dana BOS, penyaluran Raskin, pelayanan kependudukan dan catatan sipil, belanja barang dan jasa serta kegiatan lainnya mempunyai resiko penyimpangan.

    Bupati Kotawaringin Timur, melalui asisten 1, Drs H Sugiannor sekaligus membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan sosialisasi saber pungli sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat. 

    “Sehingga perlu pemberantasan secara tegas, efektif dan efisien yang mampu menimbulkan efek jera,” tegasnya.

    Dalam pemberantasan pungutan liar di kabupaten kotim, untuk melaksanakan peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar( Samber Pungli). Sesuai instruksi mendagri Ri nomor 180/3935/sj tentang pengawasan Pungli di daerah.

    Bupati telah menetapkan tim dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/43 huk – Kesbangpol 2017 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.” Saya menghimbau kepada seluruh Kepala SKPD , kepala SMK,  SMA, MA, Negeri dan semua komite, SMP, MTs Negeri dan Ketua Komite, SD Negeri. Camat, lurah dan kades yang memungut tanpa ada dasar hukum  yang jelas,” tandasnya.

    Lanjutnya, kepada kepegawaian, pendidikan seperti pencairan bantuan dana BOS, pengelolaan dana desa, pelayanan publik seperti penyaluran raskin, pelayanan kependudukan dan catatan sipil, belanja barang dan jasa.

    Ditegaskannya, apabila melanggar , kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya mengharapkan kepada nara sumber agar senantiasa menyampaikan dan menjelaskan metode sedetail mungkin, terkait apa saja yang dilarang. Baik sesuai Perpes nomor 87 tahun 2016 dan instruksi mendagri nomor 180/3935/sj tentang pengawasan pungli di daerah.

    “Kepada tim saber pungli Kotim pengawasan dan pembinaan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar agar menyimak dari kegiatan sosialisasi ini sampai dengan selesai. Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan mendapat menjalankan roda pemerintahan yang baik , dengan harapan dapat bimbingan dari Allah SWT,” tutupnya.

    Hadir sebagai satgas nara sumber kegiatan sosialisasi itu, mewakili pemerintah daerah asisten1, Drs H Sugianor, H Other dari inspektorat, kejaksaan Ledy Hany Tarore, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar, dan Kepala Kesbangpol Agus Suryo Wahyudi, didampingi Camat MHS Syahrudin, Kapolsek Jaya Karya, Danramil 1015-06, dan komandan Pos AL, Kepala UPTD DLLAJ/LLASD, Ketua Pasar H Umar Hasyim, semua Lurah dan Kepala Desa, Sekdes, BPD, Kepala Sekolah,SMA, SMK, MA, SMP, MTSN, SD / MI dan Ketua Komite sekolah se kecamatan MHS. 

    ( mar/beritasampit). 

     

    Follow Berita Sampit di Google News