​Wah..Masa Penjaringan Pilkades Disetop, Tunggu Revisi Perda?

    SAMPIT –Rapat Dengar Pendapat (RDP)  DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan SKPD serta pihak terkait menyepakati sejumlah hal tentang pelaksanaan Pilkades serentak.

    Dalam Rapat yang dilaksanakan Kamis, 9/3/2017 di ruang rapat DPRD kotim tersebut akhirmya menyepakati hasil bahwa Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  harus direvisi ulang.

    Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo  J Wibowo  mengungkapkan hasil kesepakatan bersama Perda tentang Pilkades harus direvisi secepatnya.

    “Dari hasil rapat kami untuk Perda yang dibuat pada tahun 2016 tentang pilkades terkait point, Bahwa yang bakal calon kepala desa wajib berdomisili pada desa tersebut akhirnya digugurkan karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 yang menggugurkan UU No.6 tahun 2014”ujar Handoyo.

    Lanjut Handoyo dalam keputusan MK tersebut menyatakan bahwa bakal calon Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak harus ber-KTP dan berdomisili di wilayah desa setempat.

    Karena adanya perubahan tersebut kami selaku komisi I DPRD akan mengkordinasikan hasil ini kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas revisi Perda ini secepatnya.

    Handoyo juga menginginkn kepada Pemerintah Daerah supaya dapat membuat edaran kepada panitia pemilihan kepala desa untuk menyampaikan perubahan tersebut.

    “Kami sudah menyarankan kepada Pemerintah daerah melalui DPMDes yang hadir rapat tadi supaya membuat edaran dan pemberitahuan perubahan ini serta menunda dulu penjaringan calon kepala desa hingga keluar hasil revisi Perda yang baru”.pungkasnya

    (Fzl/Beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News