​Perda Kotim Mulai Makan Korban, Desa-Desa Jadi Tumbal, Jadwal Pilkades Tidak Jelas

    ​Perda Kotim Mulai Makan Korban, Desa-Desa Jadi Tumbal, Jadwal Pilkades Tidak Jelas

    SAMPIT – Ratusan bakal calon kepala desa dari 81 Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, bakal dirugikan akibat penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang seyogyanya dilaksanakan pada Juli 2017 mendatang. 

    Penundaan pelaksanaan Pilkades dilakukan hanya lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa melibatkan kepala desa dan panitia pemilihan desa. Penundaan tanpa ada jadwal berikutnya ini terkesan sepihak.

    Sebanyak 81 desa pun terancam tidak memiliki pucuk pimpinan yakni kepala desa diwilayah masing-masing yang melaksanakan Pilkades serentak 2017. Produk hukum yang disahkan ternyata masih bertentangan sehingga masa penjaringan bakal calon kepala desa disetop sampai keluar revisi Perda yang sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.

    Tidak hanya bakal calon yang rugi, panitia pelaksana pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, ikut marah atas hal tersebut. Sebab sudah terlalu banyak penundaan yang dilakukan.

    Tercatat penundaan dilakukan sejak November 2016, Desember 2016, mundur lagi dari Desember ke bulan Maret 2017, lanjut mundur ke bulan Mei 2017, hingga bulan Juni ke Juli 2017. Sampai saat ini belum ada kejelasan hingga menunggu hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Lantas siapa yang disalahkan. Produk hukum yang disahkan terkesan sembarangan dan dikatakan tidak mengerti hukum. Padahal, Perda ini sudah dikeluarkan setahun yang lalu dan baru ini direvisi.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, disebut sebagai lembaga yang bertanggung jawab akan hal ini. 

    “Kalau begitu dewan harus bertanggung jawab dan harus mengakui ke publik ada produk hukum yang tidak prosedural. Ini bahya, desa bakal terancam tidak punya Kades,” kata salah satu panitia pemilihan kepala desa yang tidak ingin disebutkan namanya kepada berita sampit, (9/3/2017).

    Sementara dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 9 Maret 2017 antara DPRD Kabupaten Kotim dengan Pemkab Kotim, adalah sebagai berikut:

    1. Bahwa Perda 4/2016 berkaitan syarat Calon khususnya *terdaftar dalam DPT* segera dilakukan penyesuaian (Revisi/Perubahan Perda pada tahun ini) dengan ditetapkannya keputusan MK No.128/PUU-XIII/2015, *sehingga berimbas pada berubahnya syarat pencalonan Kades yang sebelumnya wajib terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT kedepan dengan direvisinya Perda syarat tersebut akan di hapus*.

    2. Berkenaan dengan point 1 (satu) diatas diperintahkan kepada Panpilkades *terhitung tanggal 10 Maret 2017 agar tidak melanjutkan tahapan/kegiatan Pilkades berikutnya* sesuai jadwal yang telah ditetapkab berdasarkan SK Panpilkab No.140/2/PANPILKADESKAB/2017.

    3. Bahwa seluruh berkas Balon Kades yang telah dterima, agar disimpan dan diamankan di Sekretariat Panpilkades.

    4. Berkenaan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) diatas untuk tahapan Pilkades berikutnya menunggu Petunjuk lebih lanjut dari kabupaten. 

    (raf/beritasampit.co.id)