Ahmad Yani : Bila Direvisi Itu Tanda Ada Masalah Pada Perda Itu

    SAMPIT- Keputusan DPRD Kotim Sampai untuk merivisi Perda No 4 tahun 2016 tersebut semakin menimbulkan polemik terutama desa yang melaksanakan Pilkades. Pasalnya Perda telah menjadi acuan desa untuk menyusun persiapan Pilkades bahkan desa sudah melakukan tahapan seperti seperti penjaringan bakal calon kepala desa.

    Pada tahun 2017 ini Kabupaten Kotim, sebanyak 81 desa akan melaksanakan pesta demokrasinya, penundaan dengan alasan revisi tergolong mendadak dan terkesan sepihak, dengan alasan Perda perlu dirubah karena terdapat persyaratan  ini calon kades bertentangan dengan aturan lain. 

    Terkait dengan revisi ini, sorotan kembali diungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kotim Ahmad Yani kepada  beritasampit.co.id Jumat (10/3) siang.

    Dia berpendapat apabila Perda yang sudah dibuat dan sah tersebut tidak di revisi berarti Perda tersebut berjalan normal.

    “Nah bila ada revisi untuk di sesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, artinya ada masalah pada peraturan daerah itu sendiri,”ungkapnya.

    Politisi partai PDI Perjuangan ini juga menyatakan,dengan adanya revisi Perda tersebut tentunya akan berdampak pada penitia pelaksana kegiatan pemilihan Kepala Desa nantinya.

    “Sudah pasti akan berdampak pada apa yang sudah dikerjakan oleh panitia pemilihan kepala desa,” urainya.

    Dalam kasus Perda seumur jagung yang direvisi Ahmad Yani mempertanyaan kepada anggota legislatif tentang proses pembuatan Perda tersebut mengingat yang menjadi alasan revisi adalah putusan MK tahun 2015 sementara perda Kotim 2016.

    “Pertanyaan saya apakah panitia Pilkades itu yang tidak taat pada peraturan, atau memang Perda itu sendiri yang bermasalah,”tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News