KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, dalam mencapai visinya semua penduduk terdaftar dan tercatat melakukan terobosan baru dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas kependudukan Dan pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, dibawah kepemimpinan Bambang Herianto, S.IP.
“Persyaratan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran berpedoman dengan peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2005. Jika persyaratan lengkap tanpa perubahan data bawa ke ruang pelayanan Disdukcapil akan dilayani oleh petugas kita selama 10 menit dokumen kependudukan pasti dapat,” beber Bambang Herianto dengan wartawan beritasampit, Jumat (10/3/2017).
Dirinya mengingatkan kepada masyarakat sebelum ke Disdukcapil untuk bisa melengkapi persyaratan sehingga tidak bolak-balik.
“Pastikan data benar dan persyaratan lengkap cukup 10 menit semua selesai terkecuali pembuatan KTP blangko masih kosong namun tetap kita layani proses perekaman nanti ada surat keterangan yang bisa digunakan fungsinya sama dengan KTP,” lanjutnya.
Hal tersebut sesuai dengan motto pelayanan, melayani dengan hati, sepenuh hati, dengan hati-hati, tidak sesuka hati. Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus KK sendiri.
Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat.
“Ketika ingin membuat KTP anggota keluarga anda, maka butuh kartu kelurga. Ketika mendaftarkan anak sekolah, maka anda juga butuh kartu kelurga. Masih banyak lagi fungsi kartu kelurga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan. Jadi segera saja urus administrasi kependuduka anda kami siap melayani,” ungkapnya. (kwt/beritasampit.co.id)