SAMPIT-Tata kelola parkir di Kota Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) masih perlu dibenahi dan pengembangan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dadang H Syamsu, menginginkan adanya pengelolaan yang maksimal dalam pengelolaan perparkiran, terkait Raperda yang di diajukan eksekutif harusnya ada pengembangan pada swaklola parkir.
“Pemerintah daerah harus menetapkan biaya parkir harus ada perubahan secara jelas mengenai berapa besaran parkir tiap roda 2 atau roda 4”. ujar Dadang Jumat, (10/3).
Sebenarnya tambah Dadang, lahan parkir di Kota Sampit ini sangat menjanjikan, dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaliu jasa parkir.
Akan tetapi, lanjut Dadang semunya perlu pengelolaan dan pengawasan yang maksimal, sehingga jelas dana parkir dapat menyumbang pendapatan daerah.
Dadang juga menginginkan, lahan parkir yang yang sifatnya dikelola pihak Swasta seperti di pusat perbelanjaan dapat dimanfaatkan sebagai pemasukan daerah.
“Sampai sekarang lahan parkir seperti di pusat perbelanjaan belum terkelola, seharusnya pemerintah daerah mendapatkan 30% dari pendapatan tersebut, ya harusnya”.ujar Dadang
Dadang juga mengharapkan Raperda yang diajukan pemerintah daerah nantinya dapat memaksimalkan tata kelola perparkiran hingga dapat lebih baik lagi.
“Makanya dari Raperda yang di ajukan pihak eksekutif tersebut harus dapat memaksimalkan lah, sehingga pendapatan dari perparkiran dapat mendongkrak PAD Kotim,”pungkasnya
(Fzl/Beritasampit.co.id)