​Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Lurah Baamang Tengah Diperiksa Polisi

    SAMPIT – Gara-Gara meminta upeti, Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Karyadi yang pada Jumat (10/3/2017) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersi Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kotawaringin Timur, kini diperiksa polisi.

    Uang upeti yang diminta Lurah sebesar Rp 1,5 juta kepada salah satu warga atas kepengurusan surat keterangab tanah (SKT) ini menjadi bukti petugas untuk menjerat Karyadi. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.

    Ketua tim Saber Pungli Kotim Sugianoor melalui wakilnya Kompol Bronto Sugiono Sabtu (11/3/2017) siang, membenarkan hal ini. Pria yang juga menjabat Waka Polres Kotim ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat jajarannya mendapat laporan atas kasus tersebut.

    “Kronologis penangkapan bermula saat korban mengurus SKT di Kantor Kelurahan tersebut , menurut keterangan korban terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 2.500.000 kepada Korban untuk biaya penerbitan SKT,” ungkapnya.

    Namun dalam perjalanan Lanjut Bronto, korban yang tidak membawa uang tunai saat itu kembali ke rumah untuk mengambil sejunlah uang sebesar Rp 2.500.000 yang diminta oleh pelaku. “Saat kembali ke kelurahan sempat terjadi tawar menawar, dan akhirnya diserahkan uang sebesar Rp 1.500.000 sebagai biaya penerbitan surat tanah milik korban tersebut,” lanjutnya.

    Lalu setelah transaksi tersebut selesai jajarannya langsung melakukan penggeledahan di ruangan Lurah tersebut. Dalam penggeledahan itu berhasil ditemukan uang yang disimpan di dalam sebuah Map arsip SKT tersebut. “Terlapor masih terus kami periksa lebih lanjut, untuk kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi, namun kita masih menunggu gelar perkara,” tegasnya.

    Sebelumnya, operasi yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kotim AKP Erwin T.H Situmorang ini bersama jajaran Unit Dua di kantor kelurahan tersebut berhasil mengamankan uang lembaran 50 ribuan yang merupakan milik korban bernama M Adenan warga Desa Terantang tersebut.

    Uang sebanyak 1,5 juta itu merupakan uang pembayaran oleh korban yang duminta oleh Lurah Karyadi yang merupakan warga Jalan Bukit Raya 4, untuk proses pembuatan SKT. Kasus OTT ini merupakan kejadian kedua setela tim Saber Pungli Kotim dikukuhkan.

    Kasus pertama menimpa Aparatur Sipil Negara di Kelurahan Sawahan. Namun, pegawai tersebut lepas dari jeratan dan hanya diberikan sanksi lepas dari jabatan dan penundaan, kenaikan, pangkat serta mendapatkan pengawasan. (drm/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News