Riskon Fabiansyah : “DPRD Tidak Serius Dalam Pembuatan Perda”

    SAMPIT-Setelah adanya kesepakatan antara eksekutif dan legeslatif bahwa Perda 4/2016  tentang Pilkades harus direvisi ulang karena bertentangan sehingga tidak sejalan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/PUU-XIII/2015.

    Karena adanya revisi tersebut penjaringan dan persiapan Pilkades terganggu sehingga membuat resah panitia pemilihan dan juga bakal calon Kades yang sudah mendaftar.

    Riskon Fabiansyah selaku ketua DPD AMPI Kotim ikut berkomentar terhadap permasalahan tersebut dia mengungkapkan bahwa DPRD Kotim tidak serius dan tidak jeli dalam pembuatan Peraturan Daerah.

    ”Ini merupakan salah satu bukti ketidakseriusan dan ketidakjelian lembaga DPRD kita dalam melahirkan sebuah produk hukum yang bernama Peraturan Daerah (Perda), sehingga Perda yang telah disahkan bertentangan dengan peraturan Perundang -Undangan diatasnya”. ujar Eko sapaanya, Sabtu, (11/3)

    Eko juga menyayangkan imbas dari Perda yang bermasalah tersebut sehingga menggangu proses persiapan Pilkades yang sudah berjalan.

    “Akibatnya Proses Pilkades yang tadinya sudah berjalan, ikut menjadi korban”ujar Aktivis yang juga pengusaha sukses muda itu.

    Eko juga berharap DPRD Kotim kedepan dapat lebih baik lagi dalam dan masalah Perda ini menjadi pelajaran berikutnya.

    “Ini harus menjadi perhatian serius ntuk Lembaga DPRD yang terhormat untuk lebih meningkatkan Kemampuan, pengetahuan personal supaya dapat menunjang kinerja dewan sebagai lembaga legislasi di daerah sehingga hukum yang di lahirkan kelak bisa bermanfaat untuk masyarakat, terlebih juga tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya”.pungkasnya

    (Fzl/Beritasampit.co.id)