SAMPIT – Nasib sial menimpa Lurah Baamang Tengah, Karyadi, SE. Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukannya atas permintaan imbalan pembuatan surat keterangan tanah (SKT) kepada warganya pada Jumat (10/3/2017) dikantornya oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kotawaringin Timur, kini Karyadi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah.
Karyadi melanggar Undang-undang No 53 Tahun 2010 tentang pungutan liar dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan oleh aparat Polres Kotim. Karyadi juga membuat surat pernyataan tertulis bermatrai 6000 dengan isi tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan siap menerima sanksi yang diberikan.
Camat Baamang HM Yusransyah mengatakan bahwa Karyadi resmi di nonaktifkan dari jabatannya menyusul dikeluarkannya surat perintaj pelaksanaan harian yang dikrluarkan oleh Camat Baamang HM Yusransyah pada tanggal 13 Maret 2017.
“Iya, Karyadi telah melanggar peraturan pemerintah dan resmi diberhentikan,” ujar Yusran Minggu (13/3/2017). Lanjut Yusran, jabatan sementara saat ini dipercayakan kepada H Emed Kamid yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan, dan sekarang merangkap jabatan sebagai pelaksana harian Lurah Baamang Tengah.
Yusran menerangkan selama jabatan lurah yang defenitif masa menjalani proses pemeriksaan tim saber pungli, maka H Emed yang manjalani tugas harian lurah sementara. “Selama proses berjalan, H Emed yang menjalankan tugas lurah,” kata Yusran.
Yusran juga mengingatkan kejadian tersebut dapat sebagai contoh kepada lurah ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainya. “Saya harap, kasus seperti ini jangan terulang lagi, dan ini menjadi contoh lurah ataupu aparatus sipil negara (ASN) yang lainnya” tegasnya. (fzl/beritasampi.co.id)