​Perda Masih Belum Positif Direvisi, Tunggu Hasil Rapat Baleg

    SAMPIT – Nampaknya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (9/3/2017) yang memutuskan Perda No 4 tahun 2016 harus direvisi karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi diatasnya yaitu Putusan MK, masih belum final.

    Karena Badan Legislasi (Baleg) selaku penyusun rancangan legeslasi daerah masih belum pasti menerima keputusan revisi tersebut.

    Saat beritasampit ingin menanyakan hal terkait revisi Perda tentang Pemilihan Kepala Desa kepada Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dadang H Syamsu, dia tidak mau berkomentar banyak, Minggu (12/3/2017).

    Dadang hanya menjawab bahwa mereka rapatkan terlebih dahulu pada hari yang sudah dijadwalkan. “Terkait revisi, Senin 13 Maret ini kami rapatkan dulu,” ungkap Dadang singkat. (fzl/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News