SAMPIT – Kasus pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh KR (45) Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dua hari yang lalu menjadi peringatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil jangan sekali-kali melakuka pungutan Liar (Pungli).
Hal ini juga mendapat perhatian dari Camat Mentawa Baru Ketapang, Ahmad Sarwo Oboi.
Dirinya mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkup Kelurahan dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang agar jangan sampai melakukan Pungutan Liar (Pungli) jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
“Jangan sampai melakukan pungli terhadap semua bentuk pelayanan, termasuk urusan pertanahan, jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” ujar Ahmad Sarwo Oboi, yang juga Ketua Asosiasi Camat Kabupaten Kotawaringin Timur, kepada beritasampt.co.id, Minggu, (12/3/2017).
Ia juga menambahkan Kejadian ini agar menjadi pelajaran dan harus merasa bangga kalau bisa memberi pelayanan yang terbaik karena Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah pelayan bagi masyarakat.
(bnr/berita sampit.co.id)