SAMPIT-Buntut polemik Perda nomor 4 tahun 2016 yang berbenturan dengan putusan MK tahun 2015 tersebut salah satu panitia Pilkades serentak dari total 81 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur membubarkan diri pada Minggu (12/3/2017) pagi tadi.
Langkah ini diambil oleh ketua panitia Anton bersama anggota panitia lainnya gara-gara molornya jadwal pemilihan yang di wacanakan terlaksana secara serentak pada 23 juli tersebut. Pemilihan terancam batal akibat adanya revisi peraturan daerah oleh pihak Legislatif dan Eksekutif Kabupaten itu sendiri.
Dibincangi [email protected] Anton menegaskan dirinya resmi mundur dari jabatan ketua lantaran kecewa dan tidak adanya kepastian terkait pelaksanaan Pilkades tersebut.
“Terlalu banyak molornya, sedangkan desa butuh pemimpin, saya sendiri mundur dan kawan-kawan lainnya juga menyatakan diri ikut mundur pada hari ini,” ungkapnya.
Menurutnya sampai saat ini hampir seluruh anggota panitia Pilkades Desa Sudan,Kecamatan Cempaga Hulu tersebut menyatakan mundur. Hal ini dilakukan mengingat adanya polemik di induk tentang Pilkades serentak tersebut.(drm)