SAMPIT – Setelah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyatakan resmi mengundurkan diri pada Minggu (12/3/2017) kemarin. Kemudian pembubaran panitia desa setempat akan menyusul.
Namun tidak hanya Desa Sudan yang galau pasca polemik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 yang dibuat oleh pihak Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim tersebut, melainkan 81 Desa yang serentak melaksanakan Pilkades.
Selain dampak dari berbenturannya Perda dengan surat keputusan MK Nomor 128/PUU-XIII tahun 2015 tersebut. Lambannya penanganan hal ini juga mulai dikeluhkan.
“Kenapa baru sekarang diketahui kalau Perda Nomor 4 itu bermasalah. Apakah berarti peraturan daerah yang dibuat itu tidak mengacu pada putusan MK tahun 2015 itu,” ungkap Sarjono tokoh Masyarakat Kecamatan Menyata Hulu dibincangi beritasampit, Senin (13/3/2017) pagi.
Dia juga menjelaskan semenjak disebarkannya hasil RDP oleh Badan Legislasi dan Pemkab Kotim baru ini aktifitas semua panitia Pilkades di berhentikan. “Katanya tetap berjalan, tetapi kenapa aktivitas panitia berhenti total. Saya rasa semua desa juga saat ini tidak ada aktivitas untuk panitianya,” ungkapnya.
Di tempat terpisah Joni Setiawan Ketua Panpilkades Desa Parit pagi tadi juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya aktivitas panitia terpaksa di berhentikan sampai masalah peraturan daerah itu selesai.
“Tidak ada aktivitas, kami masih menunggu arahan dari Kabupaten, belum ada kejelasan sampai hari ini kapan kepastiannya,” pungkasnya. Dari pantauan beritasampit beberapa kantor Sekertariat Pilkades yang mayoritas bermarkas di kantor desa tersebut di Kecamatan Cempaga Hulu nampak sepi.
Mereka kini menunggu kepastian dari Legislatif dan Eksekutif. Jika ini terus berlarut, maka akan banyak Panpilkades yang mundur.(drm/beritasampit.co.id)