PULANG PISAU – Dugaan terhadap salah satu oknum Wartawan Pulpis yang terlibat dalam ganti rugi tanah perkantoran sebesar Rp13 Milyar kini telah menjalani proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Pulang Pisau, Senin(13/3/17).
Hal tersebut dibenarkan Maryadi Idham K Kejari Pulang Pisau, bahwa yang berinisial S telah memenuhi panggilan setelah beberapa waktu lalu dikirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah dikirimkan surat yang bersangkutan telah mememenuhi panggilan guna memberikan keterangan terkait dengan ganti rugi tanah perkantoran sebesar Rp13 Miliar,” Bebernya.
Dikutip dari akun Facebook berinisial RBK yang diketahui bahwa S pemilik akun tersebut pada tanggal (3/3) lalu, kaget menerima surat panggilan terhadap dirinya terkait hal tersebut.
Secara terpisah, Saat beberapa awak media ingin menemui yang bersangkutan via sms, tidak dapat ditemui karena tidak berada dikediaman.
Selang berapa jam, S dengan Nomor +62812******** mengkonfirmasi via SMS bahwa dirinya tidak merasa memiliki lahan dialokasi yang diduga terlibat dalam ganti rugi tanah perkantoran.
“Saya tidak merasa punya lahan dialokasi tersebut, apalagi ganti rugi saya tidak tau cerita,” Ujar S.
Bahkan dalam pesan yang diterima, ia mengatakan kalaupun ternyata ada tercatut naman dia atas kepemilikan tanah tersebut berarti menggunakan namanya semata.
“Sejauh ini saya masih penasaran dan juga ingin melihat copy Surat Kepemilikan Tanah (SKT) terkait pemakaian nama saya,” tegasnya.
(pra/beritasampit.co.id)