Pilkades Ditunda, HMI Pertanyakan Kinerja Dewan

    SAMPIT – Terkait penundaan Pemilihan kepala desa karena berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihak Badan Legislasi (Baleg), Kamis (9/3/2017) antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan pihak Pemerintah Kabupaten terkait Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 yang berkaitan dengan syarat Calon Kepala desa khususnya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan di lakukan penyesuaian atau perubahan.

    Hal ini menyusul setelah ditetapkannya keputusan MK No.128/PUU-XIII/ Tahun 2015 lalu yang dinilai berimbas pada berubahnya syarat pencalonan Kades (Kepala Desa) yang sebelumnya wajib terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka aturan yang dibuat oleh DPRD Kotim bisa saja bertentangan dengan keputusan MK.

    “Saya juga heran apakah DPRD tidak tau tentang putusan MK, seandainya ada calon kapala desa yang menuntut dengan mengunakan putusan MK bisa jadi Pilkades ini akan kacau, karena putusan MK setau saya lebih tinggi dari peraturan daerah,”kata Burhan Nurrohman Anggota HMI Cabang Sampit, kepada beritasampit.co.id, Senin,(13/3/2017).

    Ia juga menyayangkan terhadap pernyataan anggota DPRD yang mengaku tidak mengetahui tentang adanya putusan MK.

    “Lalu apa yang dikerjakan DPRD sampai-sampai tidak mengetahui keputusan MK, tanggung jawab sebagai wakil rakyat harus dipertanyakan,”ungkapnya

    (bnr/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News