SAMPIT-Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas revisi Perda Pilkades pada Senin, 13/3/2017 akhirnya menghasilkan keputusan.
RDP kali ini yaitu untuk menindak lanjuti hasil RDP sebelumnya, Kamis, 9/3/2017 yang lalu bahwa ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai revisi Perda No 4/2016 tentang pilkades.
Hasil RDP kali ini dalam pembahasan revisi Perda Pilkades, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim setuju Perda Pilkades direvisi.
Dadang H Syamsu Selaku Ketua Baleg yang sekaligus memimpin rapat tersebut memberikan kesimpulan akan hasil bahwa Perda Pilkades setuju untuk direvisi.
“Kami selaku Badan legislasi bersama bagian hukum Pemda, Sepakat akan merevisi Perda No 4 tahun 2016 dengan alasan bahwa salah satu persyaratan yang mengatur surat keterangan dari pengadilan tidak terpenuhi satupun calon memenuhi, Karena sudah tentu calon yang ada pasti akan gugur,” ujar Dadang
Dadang menambahkan, agar Panitia Pilkades Kabupaten dapat memetakan segala permasalahan yang berotensi menghambat pelaksanaan pilkades suapay dapat dituangkan pada pidato Bupati saat paripurna nanti.
Dadang juga berharap kepada Pnitia Pilkades kabupaten agar tahapan Pilkades tetap berjalan selama Perda tersebut menjalani tahapan revisi.
“Kami berharap Dari DPRD Kotim khususnya dari Baleg menginginkan supaya tahapan pilkades tetap berjalan sesuai Perda yang ada, yaitu perda tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, “ pungkasnya
(Fzl/Beritasampit.co.id)