Nah lho…Warga Tumbang Manggu Simpan Sabu Urusannya Dengan Polisi

    Nah lho…Warga Tumbang Manggu Simpan Sabu Urusannya Dengan Polisi

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan mengamankan warga Rt. 12 Tumbang Manggu karna kedapatan memiliki sabu 0,3 gram dalam rilis yang dikirim ke beritasampit.co.id selasa (14/03) pagi ini.

    Dari rilis tersebut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono mengatakan telah menangkap Kuwandi (27) tahun Rt. 12 Desa Tumbang Manggu Kecamatan Senaman Mantikei Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng.

    “Dari tangan pelaku kami menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.3 gram, uang tunai 700 ribu rupi ( 14 lembar uang kertas benilai 50.000 rupiah),” ujar AKBP Tato Pamungkas Suyono dari rilis yang diterima beritasampit.co.id. (14/03).

    Selain itu ditempat kejadian pihaknya menemukan 4 buah plastik klip kecil bekas sisa pakai diduga narkotika jenis sabu dan 3 buah korek api gas merk TOKAI (1 buah warna merah dan 2 buah warna biru) 2 buah bekas bungkus rokok merk MILD, 6 buah potongan sedotan warna putih, 2 buah gulungan timah rokok untuk sambungan sumbu kompor, 1 buahh tutup botol Sprite warna hijau terdapat 2 lubang,  1 buah bekas teh kotak, 1 buahh dompet anyaman terbuat dari talikur warna coklat orange, 1 lembar celana pendek warna hitam merk FASHION.

    Sekitar pukul 06.30 Wib Kasat Resnar Res Katingan telah mendapatkan info dari masyarakat adanya peredaran narkotika gol 1 jenis sabus di Desa Manggu kecamatan Senaman Mantikai.

    Komadan Kasat Resnar bersama anggota Satresnar Res Katingan langsung bergerak cepat, Sekitar pukul.08.00 Wib melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Kuwandi di temukan sejumlah barbukti.

    Kemudian Kuwandi dan barang buktinya dibawa kekantor Res Katingan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut  sebagaimana telah diduga pelanggaran pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UURI Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Kwt/beritasampit.co id)