PALANGKA RAYA — Anggota Komisi B DPRD Kalteng, H Edy Rosada meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menjelaskan terkait beralihnya perizinan milik PT Hati Prima Agro (HPA) ke PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) tersebut.
“Komisi B mempertanyakan proses peralihan dari PT HPA ke PT LMS, izin untuk PT HPA sudah dicabut karena bermasalah dan seharusnya menjadi aset daerah, mengapa sekarang langsung diberikan atau berpindah kepada PT LMS, prosesnya kapan?apa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Edy Rosada kepada wartawan beritasampit.co.id di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Selasa (14/3/2017).
Menurut Edy, informasi yang diperoleh perizinan PT HPA telah dicabut oleh Bupati Kotim, H Supian Hadi pada 2013 lalu. Tentunya dengan adanya pencabutan izin, seluruh areal milik PT HPA secara otomatis dikembalikan ke Negara dan menjadi aset Pemda Kotim. Namun, yang menjadi pertanyaan, tidak berapa lama, aset PT HPA kemudian dialihkan ke PT LMS.
“Jika peralihan itu pada Tahun 2015 maka kewenangan sudah dialihkan ke Pemprov Kalteng. Masa ditahun yang sama Bupati mengeluarkan IUP kepada PT LMS, kalau seperti ini tidak benar,”ucap Edy.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah mempertanyakan peralihan aset PT HPA karena informasi yang Dia terima PT HPA ini kalah pada saat proses hukum di Tingkat MA secara otomatis perizinannya dicabut dan menjadi aset Kabupaten Kotim.
“Kita minta pemkab Kotim transparan masalah itu agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Apakah sudah sesuai peraturan perundang-undangan sistem peralihan aset tersebut,” tambah Ari. (nt/beritasampit.co.id)