​Sejumlah PKL Masih Ngotot Jualan di Trotoar

    PANGKALAN BUN – Ada yang mengatakan, lebih mudah mengatur “Bebek” hanya dengan seutas tali saja, bisa berbarsis diatur baris masuk kekandangnya. Lain dengan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), di Kota Pangkalan Bun, sudah sering ditertibkan tapi masing ngotot, berjualan di pinggir jalan dan trotoar.

    Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kobar, Jahotler Lumban Gaol, Pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan kepada para PKL. “Surat peringatan yang terakhir disebarkan kepada para PKL Selasa kemarin 14 Maret 2017,” ungkapnya saat dikonfirmasi beritasampit, Rabu (15/3/2017).

    Ditegaskan, Jahotler berdasarkan Perda No.22/2007, tentang pengaturan, penertiban dan pengawasan PKL dan Peraturan Bupati Kobar No.15/2015, tentang ijin usaha mikro dan kecil. Maka setiap usaha PKL, tidak diperbolehkan berjualan dijalan, trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum.

    Kecuali dikawasan yang telah ditentukan oleh Bupati. “Para PKL yang berjualan di jalan atau trotoar, akan menimbulkan muncul nya sampah, sehingga jalan dan trotoar tidak bersih,” ujarnya.

    Dalam surat peringatan Disperindag, menyebutkan bupati telah mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan sekitarnya.

    “Pengawasan dan penertibannya, dilakukan oleh dinas terkait sesuai dengan peraturan dan prundangan yang berlaku, seperti Satpol PP. Kami mengimbau kepada para PKL untuk melakukan usahanya di kawasan yang telah disediakan, yaitu di Pasar pemerintah daerah,” beber Jahotler Lumban Gaol.

    (man/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News