SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, meluncurkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berdomisili dan tinggal di Kotim.
Diamana syarat untuk mendapatkan KIA adalah sudah memiliki akte kelahiran dan terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK), Untuk anak usia 0–17 tahun. Kemudian bisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kotim untuk informasi lebih lanjut.
Sementara pada launching KIA ini, dihadiri Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri. Ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan kartu KIA kepada perwakilan siswa sekolah di aula Disdukcapil Kotim, kegiatan ini diharapkan bisa berguna bagi masyarakat khsusunya anak-anak di Kotawaringin Timur.
Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri berharap program KIA kedepannya akan memberikan manfaat dan nilai tambah karena dapat digunakan sebagai persyaratan perjanjian dan kerjasama bagi pihak ketiga. Selain itu wabup juga mengimbau kepada instansi terkait dan pengusaha lainnya untuk dapat melakukan kerjasama dalam memaksimalkan penggunaan dan pemanfaatan KIA sehingga dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kotim, Marzuki, mengatakan bahwa penerbitan KIA bertujuan untuk memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen, sekaligus menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik.
“KIA ini setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai bentuk identitas anak dan memudahkan untuk mendata penduduk sejak lahir hingga berkewajiban memiliki KTP,” ujarnya disela peluncuran KIA tersebut, Kamis (16/3/2017)
Lanjutnya, bahwa program tersebut mengacu pada payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016. Maka dari itu, Pemkap Kotim pun kata dia, mengingin dengan adanya KIA dapat meningkatkan pendataan, pelindungan dan pelayanan terhadap anak dibawah 17 Tahun.
“Dengan adanya KIA tentunya untuk melindungi dan memberikan hak anak-anak yang berusia dibawah 17,” tandasnya. Untuk diketahui, Disdukcapil Kotim saat ini sudah mencetak 4.160 KIA yang dimuali sejak 28 Februari 2017 lalu. Disdukcapil juga sudah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah dan terus melakukukan pendataan.
(bnr/beritasampit.co.id)