SAMPIT – Masyarakat Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur , Kalimatan Tengah , menolak kehadiran PT Sumber Makmur Utama( RMU) melakukan audensi di Aula Kecamatan Pulau Hanaut, Rabu (15/3/2017).
Audensi sekaligus sosialisasi kegiatan PT RMU yang dinilai oleh perwakilan masyarakat setempat sangat merugikan pihak masyarakat. Karena masuknya perusahaan itu tanpa diketahui pemerintahan Kabupaten, Kecamatan hingga pemerintahan desa.
Kedatangannya beberapa bulan lalu tentunya membingungkan masyarakat yang berada sekitar kawasan itu. Betapa tidak, lahan karet dan pohon kelapa maupun semak belukar yang merupakan milik warga bahkan dibuat patok sebagai bagian dari pekerjaan yang mereka lakukan kata warga.
Bahkan juga perwakilan PT RMU memoles kegiatannya mengabadikan foto saat warga desa melaksanakan acara selamatan sebagai dukomen kerja seakan masyarakat setuju. Tak hanya itu, bahkan aparat Kecamatan serta pihak desa pernah melakukan surpey ke daerah Katingan kuala yang selama katanya, PT RMU beroperasi masyarakat disana sejahtera.
Ternyata begitu dicek tidak demikian. Begitu juga kata warga disana, justru sebaliknya Kecamatan Pulau Hanaut yang sejahtera. Dalam forum rapat itu berlangsung tertip dan lancar.
Hadir Dirut PT RMU, Rijal Kusumaatmaja, dari Kementrian LHK, Hepy dan pengrus perizijinan PT RMU Bambang, turut hadir Kabag Perekonomian dan SDM Setda Kotim, Wim RK Benung, Camat Eddy Masyami, Kapolsek dan Danramil 1015 – 06. Dihadiri semua Kepala Desa, RT, RW, mantir adat, Damang dan perwakilan tokoh masyarakat sekecamatan Pulau Hanaut.
Dalam rapat audensi itu juga, di pandu oleh Camat Pulau Hanaut Eddy Masyami, yang sekaligus memberikan kata sambutannya kepada semua masyarakat yang hadir dan menghimbau agar menyampaikan paparannya mengedepankan musyawarah dan mufakat, dengan bahasa yang santun sehingga tercapai segala tujuan yang kita inginkan bersama,ujarnya
Sementara dari moderator lainnya, Wim RK Benung mengajak masyarakat yang hadir dan kami meminta kepada PT RMU perlu juga ada sosialisasi. Sehingga masyarakat-masyarakat Pulau Hanaut ini lebih mengerti, memahami dan bisa menerima keberadaan PT RMU ini.
Kali ini kata Wim yang akrab disapa, ada datang ahli-ahlinya dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK), dari direktur PT RMU yang pada kesempatan kali ini kita bisa melihat dengan jelas hal-hal yang berkaitan dengan PT RMU ini.
Apa itu Retorasi Ekosistem (RE), apa itu RMU, apa tujuan dan manfaatnya dengan yang lainya, nanti kita dapat paparannya segalanya ada ditangan Bapak – Ibu semua. “Harapan kami adalah adanya komunikasi yang nyambung, dari pihak masyarakat, Kecamatan dan Kabupaten maupun pihak RMU,” harapnya.
Adapun dari Dirut PT RMU, Rijal Kusumaatmaja menjelaskan, terkait kegiatan dilapangan dan legalitasnya. Pada kegiatan yang dilakukan PT RMU. Pada dasarnya mungkin banyak yang berkaitan dengan RMU.
Makanya, katanya, ibarat pepatah kalau tidak kenal maka tak sayang, gurau Rijal. “Kita aktivitasnya memulihkan hutan. Kenapa kita memulihkan hutan? Karena di Indonesia ini banyak sekali yang dipulihkan. Jadi tugas kami memulihkan kawasan hutan,” ujarnya.
Ditambahnya, pihaknya mendapat izin bukan hak milik PT MRU dan hanya diberikan amanah. Tentunya izin tersebut didapat dari pemerintah untuk mengelolanya.
“Jadi kita menjalankan program pemerintah untuk memulih hutan seperti semula,” katanya.
Sementara, Happy Reaviana yang menjabat Dit UJL HHB HP dari Kementerian, menjelaskan apa itu Restorasi Ekosistem(RE). Menurutnya, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu RE dalam hutan alam pada Hutan Produksi (HP).
Berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 juncto PP nomor 2008 dalam Bab ketentuan umum, pasal 1 butir 14 yang dimaksud dengan UPHHK-RE adalah usaha membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui berbagai kegiatan.
“Pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, oenangkaran satwa, pelestarian flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati serta non hayati (tanah, iklim dan topografi) di kawasan hutan Kecamatan Pulau Hanaut pada kembali pada hutan yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya,” jelasnya.
Terkait berbagai arahan yang disampaikan oleh pihak PT RMU maupun pihak kementrian nampaknya tak diperdulikan oleh perwakilan masyarakat Pulau Hanaut, karena fihak RMU tak pernah berkordinasi dalam prihal kegiatannya, sehingga menimbulkan keresahan di masyakat tersebut.
“Kami tak bisa menerima kegiatan PT RMU dan intinya kami menolak segala aktivitasnya,” tandas H Arifin mantir Bapinang Hulu yang mewakili seluruh mantir dan masyarakatnya.
(mar/beritasampit.co.id)