SAMPIT – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu mengklarifikasi terkait penjelasan Kepala ) Satpol PP Kotim Rihel, Kamis (16/3/2017) yang menyatakan bahwa belum bisa menindak penjualan minuman keras (miras) ilegal dan berkedok berdagang sembako karena Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras masih dalam tahap revisi.
Dadang menjelaskan dan mengklarifikasi pernyataan Rihel tersebut. Menurutnya walaupun masih dalam tahap revisi Peratyran Daerah (Perda) terdahulu, namun itu tetap berlaku. “Perda lama tetap berlaku dan miras tanpa izin ya harus ditindak,” ujar Dadang Jum’at, (17/3/2017).
Selagi belum dicabut dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi otomatis Perda tetap diberlakukan. Namun tetap menggunakan referensi hukum yang terdahulu. Dadang juga mengharapkan adanya tindakan dari pihak berwenang khususnya pihak Satpol PP karena Miras sangat merugikan dan berimbas pada banyak kejahatan.
“Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Selain itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas. Sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan dari pihak berwenang memeriksa,” tegasnya
(fzl/beritasampit.co.id)