SAMPIT – Peredaran minum keras (miras) di Kota Sampit mulai menjadi perhatian publik, karena pengawasan kendor. Jual beli minuman beralkohol tanpa izin makin vulgar dan penuh dengan penyamaran dengan berkedok usaha lain.
Wawancara ekslusif dengan Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB) KH Abdul Hadi Ridwan sekaligus Dewan Pembina Majelis Ulama Indonesi (MUI) mengatakan memang peredaran miras di Kota Sampit sangat berkembang pesat.
Sebagai ulama lanjutnya, hanya bisa memberikan pencerahan dan pembinaan lain halnya menertibkan. Sebab diperlukan kerja sama antara pihak yang terkait dengan masalah peredara miras ini. Sebenarnya kata KH Abdul Hadi Ridwan semua agama melarang miras itu akibat mudaratnya. Karena miras itu menyebabkan hilang akal dan pikiran yang jernih.
“Memberantas miras harus terpadu juga baik dari semua pihak seperti Dinas Kesehatan, Polisi, Anggota Dewan, Dinas Perindags, Sat Pol PP, Pihak Pelabuhan, dan Polisi lah yang memiliki hukum berjalan dan berkuasa penuh atas setiap pelanggaran yang di sebabkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak tepat harus benar,” ungkapnya.
Kemudian, bukan hanya masalah miras saja yang harus menjadi pengawasan pihak berwajib. Akan tetapi juga prostitusi dan kami mendukung sepenuhnya untuk membubarkan prostitusi di KM 12. Namun juga perlu dilihat bagaimana kondisi dan nasib orang-orang yang dibubarkan. “Kita pulangkan kembali mereka ke tempat asalnya kalau tidak mau siapkan lapangan untuk mereka bekerja, mungkin seperti itu,” tambahnya.
Namun demikian tidak saja tokoh agama yang ikut andil dalam pemberantasan miras dan prostitusi tersebut, akan tetapi juga pemerintah daerah, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda serta seluruh lapisan maayarakat harus bersatu bersama membersihkan hal itu.
(im/beritasampit.co.id).