SAMPIT – Pelarian Joko Baru alias Joko Tanung usai. Lelaki bertubuh kurus ini ditangkap polisi dipersembunyiannya dijalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, Baamang Tengah, Jumat (17/3/2017) sekira pukul 06.00 WIB pagi, disalah satu rumah warga.
Alhasil, Kepolisian Sektor Ketapang langsung menggelar ekspose Jum’at (17/3/17) pukul 15.00 WIB). Joko merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2007 silam di kenakan Pasal 338 KUHP di vonis 10 tahun penjara dan keluar pada tahun 2014.
Ekspos Joko Baru (DPO) dihadiri Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan di dampingi Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti dan jajaran Polsek Ketapang.
“Motif tersangka diketahui karena cemburu dengan mantan istrinya yang ngobrol dengan salah satu korban korban,” ungkap Hendra
Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengabitkan luka pada korban pada 30 Desember 2016 pukul 22.00 WIB di Cafe Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) di Jalan Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Sampit Kotawaringin Timur.
“Dalam kejadian pada (30/12/2016) pukul 22.00 WIB, tersangka berkalahi dengan 3 korban memakai sebilah pisau yang kini masih dalam pencarian,” terang Hendra.
Adapun korban dari keganasan pelaku yakni :
1.Heriyanto, mengalami luka pada bagian dada
2.Abdul Hakim, mengalami luka pada bagian Kapala sebelah kiri dan pantat bagin kiri
3.Ardiyansah, mengalami luka pada perut dan tangan kanan.
Untuk sementar tersangka ditahan di dalam sel tahanan Polsek Ketapang guna mempertangungjawabkan perbuatan. Pasal yang menanti tersangka yakni pasal 351 ayat (2) panganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara.
(im/beritasampit.co.id)