DPRD Kalteng Berharap Adanya Dana Bagi Hasil Dari Sektor Perkebunan

    PALANGKA RAYA – Pembagian dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke daerah pada sektor yang bersumber dari sumber daya alam (SDA) terutama dari Sektor Perkebunan sehingga perlu menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalteng.

    Mengenai hal tersebut, Komisi A dan B DPRD Provinsi Kalteng melakukan kaji banding ke Provinsi Riau. Pertimbangan tersebut karena permasalahan Pemprov Riau hampir sama dengan yang dialami Kalteng dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan.

    “Ternyata Hak Guna Usaha (HGU) banyak yang bermasalah tidak hanya di Kalteng. Di Provinsi Riau juga ternyata sama. DPRD Riau ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan membentuk Pansus. Ini menjadi pertimbangan kita,”ungkap Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering kepada berita sampit, Kamis (16/3/2017).

    Freddy yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan hasil pertemuan dengan Pemprov dan DPRD Riau, sumber PAD provinsi setempat sampai sekarang ini yang terbesar masih dari dana bagi hasil migas, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Anggota Komisi A dan B DPRD Provinso Kalteng Saat Kaji Banding di Provinsi Riau

    “Sementara potensi PAD dari sektor perkebunan sangat minim karena terkendala regulasi. Kondisi ini kan sama saja dengan yang dialami Kalteng. Kita lihat, apakah upaya yang sedang dilakukan Provinsi Riau bisa dilaksanakan di Kalteng,” ucapnya.

    Menurut Freddy, Pemprov Riau sekarang ini sedang mengoptimalkan PAD dari sektor perkebunan dengan mendata wajib pajak secara lengkap dan akurat, serta hilirisasi CPO serta mendorong lokalisasi plat nomor mobil angkutan tandan buah segar (TBS) maupun CPO, pajak alat berat, uji petik PBS potensial, meningkatan pengawasan terhadap pemegang HGU yang ada di Provinsi Riau.

    “Pemprov Riau juga satu diantara 22 Provinsi yang mendesak agar ada Undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah UU nomor 33 tahun 2004 adanya dana bagi hasil dari sektor perkebunan. Hasil dari Kunker ini nantinya akan kita sampaikan ke Pemprov agar peningkatan PAD Kalteng dapat semakin dipercepat,” demikian Freddy. (nt/beritasampit.co.id)