SAMPIT-Terkait adanya penjual minuman keras (Miras) yang berkedok warung semboko Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak dapat berbuat banyak juga.
Seperti yang dituturkan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Drs. M.H.Tahir,MM, Disperindag Kabupaten Kotim, bahwa penjual miras yang berkedok penjual semboka tidak memiliki izin.
“Tidak ada izin mereka itu, dalam perda hanya agen-agen saja seperti swalayan dan toko-toko besar saja karena mereka membayar pajak,” kata Tahir, kepada beritasampit.co.id, Jumat 17/3/2017.
Ia juga menambahkan terkait masalah Miras yang dijual di warung sembako untuk sementara belum bisa ditertibkan.
“Kabetulan saya juga baru dan harus berkerja ekstra, untuk sekarang masih mengurusi pasar yang ada di Kecamatan Parenggean dan ditaman kota, masalah penertiban miras untuk sementara belum bisa menertibkan,” ungkapnya.
Perlu diketahui juga bahwa penjual miras berkedok warung sembako ini sudah ada sejak lama dan tidak hanya terjadi pada satu atau dua warung saja.
(bnr/beritasampit.co.id)