​Terkait Miras, Ketua MUI Kotim Ingin Aturan Ditegakan

    SAMPIT – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di Kotawaringin Timur bukan hanya ditempat hiburan malam atau kios khusus jualan minuman saja. Akan tetapi warung sembako pun banyak yang menjual miras tanpa takut melanggar hukum dan izin.

    Menurut informasi data yang dihimpun beritasampit bahwa ada beberapa warung sembako di kawasan Jl. Tjilik Riwut, RA Kartini, dan HM Arsyad yang menjual miras tanpa izin, dan menjual tidak pandang umur.

    Mendengar informasi tersebut, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Amrullah Hadi mengaku prihatin dan menginginkan supaya aturan terkait miras harus ditegakkan. “Kalau memang ada yang melanggar hukum apa lagi jual miras sembarangan tanpa izin dan merugikan supaya ditertibkan, aturan harus ditegakkan,” ujar Amrullah Sabtu, (18/3/2017).

    Tetapi lanjutnya, perlu penyelidikan terlebih dahulu dari pihak berwenang, jangan sembarangan harus tahu bagaimana cara membuka kedoknya jika memang warung sembako ada yang berjualan miras.

    KH Amrullah Hadi juga mengharapkan jika memang fakta dilapangan memang benar, maka harus ada tindak sesuai aturan yang mengaturnya. “Jika fakta dipangan benar dan kedoknya di ketahui bahwa ada warung sembako yang jualan miras, pihak berwenang wajib menindak sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

    (fzl/Beritasampit.co.id)