​Duh…Majikan di Sidang, Pembantunya Juga Ikut di Sidang, Kasus Apa Ya?

    ​Duh…Majikan di Sidang, Pembantunya Juga Ikut di Sidang, Kasus Apa Ya?

    SAMPIT – Pengadilan Negeri Klas IB Sampit Senin (20/3/2017) 15.00 WIB, mengelar perkara kasus pidana narkotika dengan agenda tuntutan oleh majelis Hakim.

    Terdakwa Maswati Als Wati binti Baran di ketahui ternyata adalah pembantu dari Rusminarni yang juga di sidang karena kasus yang sama, yakni mengedarkan pil tanpa izin edar, namun di sidang dalam berkas yang berbeda walaupun sama waktu persidangannya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Haryadi S,H memberatkan mereka dengan pasal yang sama yaitu Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 jo 55 ayat (1) KUHP jo pasl 53 ayat (1) Tentang Narkoba dan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 jo 55 ayat (1) jo 33 ayat (1) tentang narkoba. Dengan Barang Bukti (BB) 19000 ribu butir zenith (Chanophen).

    Namun Maswati di Pidana 7 bulan  penjara dikurangi masa selama di tahan dan denda Rp 4 juta sudsidaer 2 bulan karena ditahan selama 3 bulan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Haryadi mengatakan setelah usai sidang memang berkas mereka berbeda “Karena terdakwa Maswati adalah pemabantu rumah tangga di rumah terdakwa Rusminarni, dan di tuntut lebih ringan dan berbeda dari majikannya tetapi denda tetap sama,” ujarnaya

    “Putusan yang lebih ringan diberikan kepada terdakwa Maswati karena melalui pertimbangan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan kasihan terhadap anaknya juga,” tutupnya. Dalam persidangan itu Maswati mengungkap penyesalannya.

    “Tolong di kurangi lagi pak masa tahanannya karena anak saya masih kecil dan bapaknya sudah meninggal kalau saya di kurung lebih lama kasihan juga anak saya. Pasti dia akan tinggal sama neneknya yang sudah tua, kasihan pak,” ujarnya sambil menunduk. Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan lagi pekan depan karena terdakwa melakukan pledoi.

    (im/beritasampit.co.id)