Dewan Dorong Pemerintah Pusat untuk Revisi UU 33 Tahun 2004

    PALANGKA RAYA – Belum adanya dana bagi hasil dari Sektor Perkebunan dalam Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Dana Bagi hasil yang bersumber dari APBN dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) terutama daribsektor perkebunan.

    Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Borak Milton mengatakan seharusnya pemerintah pusat bisa merevisi UU No 33 Tahun 2004 tersebut sebab saat ini Sektoe perkebunan terutama ekspor minyak sawit sudah menjadi bagian dari Sumber Daya Alam (SDA) terutama untuk energi.

    “UU tersebut dianggap memperlambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perusahaan Besar Swasta (PBS) secara khusus sektor Perkebunan. Padahal saat ini Minyak sawit sudah menjadi Sumber erergi yang terbarukan,”ungkap kepada media Berita Sampit, Senin (20/3/2017)

    Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut juga menegaskan agar peraturan Perundang-Undangan nomor 33 terkait pemasukan bagi PAD melalui hasil Produksi PBS secara khusus dibidang perkebunan, bisa di revisi kembali oleh pihak pemerintah pusat.

    Anggota Komis A dan B DPRD Kalteng saat melakukan Kunjungan Kerja Ke Provinsi Riau

    “Menurut saya UU tersebut memang harus direvisi kembali, oleh karena itu kita bersama Provinsi yang lain berusaha agar CPU bisa masuk menjadi energi agar mendapatkan Mendapatkan Royalti dan masuk untuk menambah pemasukan bagi daerah,”Pungkasnya.

    Kemungkinan, sambung Borak Milton, ada beberapa alasan sehingga kontribusi untuk daerah tergolong minim dari hasil produksi sawit tersebut, diantaranya yaitu perundang-undangan tersebut masih berada pada izin Nabati, sehingga hasil produksi tersebut tidak dikenakan royalti untuk dimasukan kedalam PAD.

    “Inilah yang kita lihat pada saat melakukan Kunjungan Kerja kemarin ke Provinai Riau. Bagaimana cara Provinsi Riau menyikapinya, atau mengambil selah untuk menambah kontribusi bagi daerah, dan ada beberapa saran dan masukan yang telah kita terima dan bisa kita gunakan untuk menambah pemasukan bagi daerah, yaitu dari segi administrasi dan dari aspek pengawasan.”Jelasnya. 

    (nt/beritasampit.co.id)

    Follow Berita Sampit di Google News