SAMPIT-Setelah adanya permintaan eksekutif terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2016 untuk direvisi ulang karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Maka sesuai jadwal yang diterbitkan dari hasil revisi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim pada Senin, 20 Maret kemarin, pembahasan paripurna revisi perda pilkades dimulai pada 27 Maret nanti.
Dadang H Syamsu menjelaskan dalam pembahasan revisi perda dimulai dari Senin 27 maret dan melalui 6 tahapan paripurna hingga sesuai jadwal harus sesuai pada 4 April nanti.
“Untuk pembahasan diparipurna kita mulai sesuai jadwal yaitu pada 27 maret senin nanti lah, dan akan melalui 6 tahapan paripurna hingga pada 4 April 2017 itu harus sudah selesai,” ujar Dadang Selasa 21/3/2017.
Pada 4 April itu lanjut Dadang, sudah penanda tanganan hasil revis perda pilkades dan tidak lama setelah itu Perda sah dapat digunakan.
(Fzl/Beritasampit.co.id)