SAMPIT–Ketua Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ayu Oktariza menekankan adanya larangan peredaran miras sembarangan baik yang mengantongi izin yang tidak berizin.
“Seharusnya peredaran miras di Kotim ini dilarang, baik dia ada izinnya, terlebih lagi tanpa izin, yang namanya penjual orientasinya cuma untuk mendapat laba, tak peduli pembelinya anak di bawah umur,” ujar Ayu Selasa 21/3/2017 saat diwawancarai beritasampit.co.id.
Ayu menyayangkan, adanya pengawasan yang longgar dari pihak berwenang sehingga miras dapat beredar disembarang tempat dan menjual tanpa pandang umur yang dapat mengancam generasi muda.
“Jika terus dibiarkan tanpa adanya pengawasan dan tindakan, lihat saja Generasi muda Kotim akan semakin rusak, predikat Kotim sebagai salah satu daerah pengguna narkoba tertinggi di Kalimantan Tengah harusnya menjadi cacatan kita bersama agar waspada terhadap ancaman bahayanya miras dan obat-obatan terlarang,” punkasnya.
(Fzl/beritasampit.co.id)