​Ada Apa Ya,  IRT Asal Cempaga Dibawa Ke Kejaksaan

    SAMPIT-Kepolisian Sektor Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (22/3/2017) pukul 11.37 Wib membawa seorang Ibu Rumah Tangga (IRt) yang menjadi tersangka  kasus pidana pelanggaran UU  kesehatan.

    Tersangka Wahidah binti Marhusin, dia ditangkap pada kamis (26/01/2017) pukul 12.30 Wib di rumahnya saat ingin menjual zenith yang bertempat di Desa Patai Rt 05 Rw 03 Kecamatan Cempaga Kotim.

    Bedasarkan keterangan Bripka Budi Hartono dari Polsek Cempaga disebutkan saat pengerebekan tidak ada perlawanan dari tersangka. “Tersangka tidak memberikan perlawanan dan engikuti saja kata petugas.  Barang Bukti (BB) disembunyikannya di lnting (WC Terapung),”ungkapnya

    Sementara itu di  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi SH saat meintrogasi tersangka mengaku “saya menjual obat zenith (Charnophen) untuk menambah biaya kehidupan sehari-hari,”ungkap wahidah di depan JPU

    Tersangka sengaja mengedarkan  obat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.

    (im/beritasampit.co.id)