SAMPIT – Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur dalam pembahasan Raperda Produk Hukum Desa masih berjalan, bahkan berlangsung alot hingga pembahasan pokok penting guna mematangkan produk hukum tersebut sebelum diterapkan.
Pembahasan rapat yang dihadiri pihak eksekutif dari Pemerintah daerah (Pemda) yang diwakili Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (DPMD), bagian hukum pemda perwakilan Camat dan Kepala Desa tersebut melalui pembahasan yang cukup panjang.
Dadang H Syamsu yang memimpin rapat memberikan kesempatan kepada setiap peserta rapat supaya dapat menyumbangkan pendapat dan saran hingga Raperda tersebut dapat sempurna sehingga dapat digunakan di pemerintah desa nantinya.
“Saya persilakan nanti saya beri kesempatan kepada setiap perwakilan yang jadi peserta rapat pada hari ini untuk saling berdiskusi dan memberikan pemikiran sehingga raperda produk hukum desa ini dapat digunakan sebagaimana yang kita harapkan,” ujar Dadang saat memimpin rapat diruangan Paripurna DPRD Kotim Rabu, (22/3/2017).
Dari pantauan beritasampit pembahasan masih berjalan hingga ke pokok penting dan masih menunggu hasil kesimpulan dari pembahasan rapat raperda produk hukum desa tersebut.
(fzl/beritasampit.co.id)