Perda Gagal Produk DPRD Kotim, Wasekjend DPP KNPI: “Mereka Layak Untuk Tidak Dipilih Lagi”

    SAMPIT-Menyoal kecakapan DPRD Kotim dalam membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda),  DPRD Kotim harusnya bekerja profesional, karena nasib pemerintah daerah dan masyarakat banyak akan regulasi tersebut sangat diperlukan.

    Jangan regulasi yang dibuat hanya seperti bermain-main, tanpa memikirkan akibat apa yang akan ditimbulkan jika peraturan yang dibuat dan disahkan tersebut cacat dan berimbas pada masyarakat.

    Contohnya saja Perda Pilkades yang dikeluarkan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2016 lalu, karena perda tersebut cacat dan bertentangan dengan hukum lebih tinggi sehingga menuai banyak keritik dan persoalan hingga mengganggu tahapan Pilkades yang sudah berjalan.

    Rupanya Persoalan ketidakcakapan DPRD Kotim ini tidak luput dari perhatian mereka yang berkiprah di pusat sana, Wasekjend DPP KNPI M. Ahmadi Bidang Desa, PDT & Perbatasan mengaku mengikuti persoalan perda yang bermasalah tersebut melalui mediaonline maupun media sosial.

    Ahmadi menegaskan harusnya ada sanksi moral dan sanksi hukum buat legislatif tidak serius dalam membuat perda sehingga menimbulkan masalah.

    “Saya cukup mengikuti soal perda yang salah ini, mestinya ada sanksi setimpal buat yang duduk di legislatif sana, enak sekali kerja mereka, dapat biaya operasional rapat-rapat dari negara, buat aturan yang gak bisa digunakan dan tanpa sanksi, kalau salah tinggal revisi saja, sementara nasib 81 desa di gantung begitu,” ujar Ahmadi Rabu 22/3/2017.

    Lanjut Ahmadi, “ini biasa saja dikategorikan penyelewengan dana negara, rapat-rapat untuk pembuatan perda itukan di bayar negara, dan perdanya gak bisa dipake, apa gak penyelewengan dana negara namanya”. Sebut Ahmadi

    Ahmadi berpendapat sanksi moral merupakan hal terkecil yang bisa didapatkan oleh legislatif yang bekerja kurang profesional tersebut dan menginginkan masyarakat yang dirugikan jangan mempercaya mereka lagi jika ada Pemilihan Legislatif (Pileg) akan datang.

    “Saya berpandangan bahwa sanksi terkecil buat meraka adalah agar mereka tidak dipilih lagi dipileg akan datang, utamanya untuk masyarakat yang menjadi korban sebanyak 81 desa yang nasib pilkadesnya digantung oleh perda gagal itu,” Tegasnya.
    (fzl/beritasampit.co.id)