Polisi Ciduk Bandar Sabu, Satu Kantong Plastik Hitam Diamankan, Apa Isinya?

    SAMPIT-Seorang Bandar sabu-sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu di ringkus jajaran Satnarkoba Polres Kotim pada Selasa 21/3/2017 sekitar pukul 18.30 WIB malam.

    Pelaku berinisial AT ini diamankan oleh aparat bersama sejumlah barang-bukti satu kantong plastik diduga kuat sabu-sabu, namun sampai saat ini belum di ketahui berapa total jumlah barang haram yang diamankan tersebut.

    Berdasarkan informasi dihimpun beritasampit.co.id Rabu 22/3/2017 tadi sore menurut RI (45) warga  RT 05 desa setempat. Polisi pakaian preman datang berjumlah lebih dari empat orang turun dari mobil dan langsung mendatangi rumah pelaku.

    Lalu kemudian aparat mendatangi rumah ketua RT setempat yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah pelaku untuk menyaksikan penggeledahan oleh aparat.

    Tidak hanya itu polisi juga memanggil Kepala Desa Bukit Raya, Marjidi untuk turut menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku yang tidak jauh dari Sekolah Menengah Pertama, atau lebih tepatnya di jalan Tjilik Riwut KM 78 tersebut.

    Usai melakukan penggeledahan aparatpun menggiring pelaku bersama barang-bukti kedalam mobil dan membawanya ke arah Kota Sampit. “Sebelum Magrib, langsung di geledah saja, katanya ada menemukan satu plastik hitam, gak tau isinya apa benar sabu-sabu,” kata RI.

    Pasca kejadian tersebut warga sekitar sempat panik dan ketakutan lantaran belum pernah sebelumnya melihat orang asing yang datang dengan tergesa-gesa seperti yang dilakukan oleh kepolisian tersebut.

    “Kami kira ada apa, ternyata AT ditangkap, iya di geledah, gak tau juga, katanya kasus sabu. Kita ya takut mas, apalagi kejadiannya malam seperti itu, ternyata polisi,dibawa ke arah sampit,” ungkap RO warga setempat.

    Terpisah Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasatnarkobanya AKP Wahyu Edi Priyanto dikonfirmasi hal ini via pesan Wathsapnya masih belum memberikan keterangan resmi.
    (drm/beritasampit.co.id)