SAMPIT – Sengketa lahan antara oknum pensiunan Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan warga pemilik lahan yang tinggal di kilometer 18 jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung alot.
Saling klaim antara kedua kubu saat pertemuan pada pukul 08.00 WIB, Kamis (23/3/2017) membuat suhu hampir memanas. Puluhan warga yang merasa lahannya diklaim oleh pensiunan pegawai BPN bernama Untung, terus meminta legalitas dari yang melakukan klaim lahan.
Menurut informasi yang diproleh beritasampit bahwa tanah mereka yang berbatasan langsung dengan PT MAP yang jaraknya sekitar satu kilometer dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga juga mengaku kesal lantaran Untung hanya bisa mengklaim tanpa menunjukkan legalitas miliknya.
Anang selaku ketua RT setempat mengungkapkan bahwa tidak terima jika tanah mereka diklaim. “Ini tanah dibelakang rumah kami diakuinya miliknya juga ini yang kami tidak terima,” ujar Anang. Dia juga menjelaskan bahwa tanah yang di klaim Untung tersebut tidak jelas.
“Tanah punya dia jmada disebelah barat dan ada patok batas. Tapi sepertinya patok itu tidak diperdulikannya, semua tanah warga diakuinya sebagai miliknya,” sebut Anang.
Untuk lahan yang dipermasalahkan tersebut lanjut Anang, sekitar 40 hektar, sementara 10 hektar masuk dalam HGU PT MAP. Lahan itulah yang juga diklaim Untung mengingat PT MAP ingin membebaskan lahan itu dengan masyarakat.
Dari pantauan beritasampit, masyarakat masih memperjuangkan hak mereka. Karena lahan yang menjadi sengketa tersebut sudah digarap dan ditanami hingga dibangun rumah sejumlah warga yang sudah berdiri sejak lama.
(fzl/beritasampit.co.id)