Gilir Perempuan Bawah Umur, Dua Pemuda Kota Besi Dijebloskan ke Tahanan.. Klik Ceritanya

    SAMPIT-Waktu kejadian kasus ini hampir tiga bulan lalu, kini  pelaku yang menjadi tersangka masih dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Sampit.

    Peristiwa ini terjadi, Senin (26/12/2016) pukul 00.40 wib terjadi kasus asusila, menjadi korban perempuan yang masih di bawah umur inisial (R), kasus Asusila itu terjadi di Jalan Tengku Gembo Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dua pelaku dan jafi tersangka yaitu Muhammad Yusuf Als Yusuf (19) dan Surianto Als Yanto (27) keduanya menggilir korannya.

    Adapun kronologis kejadian berawal mula sebelum kejadian itu kedua tersangka dan korban sama-sama menghadiri acara organ tunggal acara hajatanbpernikahan warga di Kota Besi.

    Dari keterangan, antara  korban dengan salah satu tersangka Yusuf belum terlalu kenal lebih jauh satu sama lain dengan korban hanya korban saja yang tahu nama tersangka yaitu Yusuf.

    “Sebelum kejadian memang kami belum terlalu kenal lebih jauh, namun hanya korban yang mengetahui nama saya dan saya hanya memangil dia dengan sebutan Dek saja.” ucap Yusuf.

    Tapi pada saat acara orgen tunggal itu dia tidak sengaja ketemu sama korban, “setelah ketemu itu dengan korban berlanjut  jalan-jalan ke keliling kota besi pada pukul 23.50 Wib dan berakhir di dekat gedung pengolahan sampah di Jalan Tengku Gembo,”ungkapnya saat didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif S,H

    Dikatakanya, bila korban memang suka dengan. “Dia (korban, Red) bilang  aku suka kamu dan saya pun membalas ia aku juga suka kamu, tanpa panjang lebar/to the poin saya mengajak dia, kita main yok, tanpa paksaan dia pun mau atas ajakan saya dan saya pun main,  Tetapi pada saat lagi main ternyata tersangka yanto ada di balik gedung pengolahan sampah tersebut,”jelasnya.

    Lain lagi cerita tersangka Yanto, dia mengaku ikut permaian kedua setelah mengitip Yusuf, karena sudah pemanasan mengintip, dia mulai melancarkan trik dan menakut-nakuti Yusuf, “Yusuf lari ketakutan setelah itu saya masuk. Saat itub korban sedang ingin memakai baju namun saya dorong korban dengan tangan pas di dadanya dan dia langsung roboh kembali ke lantai dan saat itu saya melakukannya,”kata Yanto di depan JPU

    Yanto mengaku, pada saat itu korban melayaninya karena paksaan dan korban melawan. “Dia awal mencoba melawan namun saya memegang dia dengan kuat, lalu saya menutup mulutnya dan tapi saat main dia diam saja setelah selesai malah dia mengajak saya ke gudang tempe tapi ternyata dia melarikan diri,”tutup yanto 

    Apapun ceritanya, kini berdua tersangka diganjar melangar pasal 81 ayat (1) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2012 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    (im/beritasampit.co.id)